7. PENGGUNAAN BANDAR UDARA DALAM MENDUKUNG LATIHAN DAN OPERASI PENERBANGAN TNI AU

Penulis

  • Dedy Setiawan
  • Bambang Eko
  • Hikmat Zakky A
  • Priyanto E

DOI:

https://doi.org/10.62828/jpb.v2i4.84

Kata Kunci:

Kerja sama, Penggunaan Bersama, Pangkalan Udara, Bandar Udara

Abstrak

Konsep penggunaan bersama Pangkalan Udara dan Bandar Udara merupakan
salah satu opsi yang ditempuh pemerintah untuk mengakselerasi pembangunan nasional
yang dihadapkan dengan keterbatasan yang ada. Namun demikian, dengan penerapan
konsep kerjasama penggunaan bersama tentunya berimplikasi kepada dua kepentingan yaitu
kepentingan ekonomi dan kepentingan pertahanan dalam hal ini latihan dan penerbangan
militer. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji pengaturan atau regulasi tentang
penggunaan bersama pangkalan udara dan bandar udara serta implementasi penggunaan
bersama pangkalan udara dan bandar udara terhadap latihan dan penerbangan TNI AU
dan pengaturan. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dan pendekatan deskriptif
ekplanatoris. Dari hasil Penelitian terhadap 5 aspek yang meliputi Institutional Arrangement,
Legal Arrangement, Financial Arrangement, Technical Arrangement dan Operational
Arrangement ditemukan persoalan diantaranya adalah bahwa di Bandara Halim P. belum
dibentuk gugus tugas sipil-militer atau Airport Collaborative Decision Making (ACDM)
sebagaimana penerapan Civil Use on Military Aerodrome pada Euro Control selain itu
belum ada Perjama antara TNI AU dengan pengelola Bandara sebagai tindak lanjut dari
MoU antara Kemhub, TNI AU, PT AP I, dan PT AP II sehingga belum ada batasan Daerah
Lingkungan Kerja (DLKr) antara sipil dan militer.

Unduhan

Diterbitkan

06-11-2023