5. Analisis Lingkungan Strategis Pulau Miangas, Pulau Terluar Indonesia Bagian Utara
DOI:
https://doi.org/10.62828/jpb.v1i3.6Kata Kunci:
Miangas, Negara Kepulauan, Pertahanan NasionalAbstrak
Bagi negara kepulauan seperti Indonesia, pulau-pulau di perbatasan memiliki peran yang sangat penting. Berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional (United Nations Convention on the Lawpof the Sea) 1982 pasal 47 ayat 1, negara kepulauan berhak menarik garis pangkal kepulauan (archipelagic baseline) sebagai dasar pengukuran wilayah perairannya dari titik-titik terluar pulau-pulau terluarnya. Dengan kata lain, pulau-pulau kecil ini turut menentukan batas-batas kedaulatan NKRI. Apabila Pulau Miangas lepas dari NKRI, maka Bangsa Indonesia akan kehilangan wilayah laut yang luas berikut sumber daya yang terkandung di dalamnya. Pemerintah juga telah melihat ancaman berupa kekhawatiran Indonesia akan perubahan orientasi warga Miangas, dan peluang berupa destinasi baru untuk pariwisata Indonesia. Oleh sebab itu Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait pembangunan pulau terluar Indonesia sebagai beranda negara. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga melakukan pengembangan di wilayah perbatasan utara tersebut untuk melindungi dan menjaga lingkungan strategis Indonesia baik dalam aspek militer, politik, ekonomi dan sosial demi memenuhi kepentingan nasional Indonesia