6. Prognosis Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma Setelah Undang-Undang Ibu Kota Negara Disahkan dalam Perspektif Pertahanan Udara

Penulis

  • Saudi Firmansyah Putra
  • Muhammad Zuhdizul
  • Taufik Hidayat

DOI:

https://doi.org/10.62828/jpb.v1i4.38

Kata Kunci:

Air Defense, Halim Perdanakusuma Air Base, National Capital

Abstrak

Penelitian ini dilakukan berdasarkan perkembangan pemindahan ibu kota Indonesia
dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Isu tersebut terus bergulir, yang
berakhir dengan disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) Nomor 3 Tahun 2022 oleh
DPR RI. Dengan berpindahnya ibu kota negara, Lanud Halim Perdanakusuma berubah statusnya
di bidang pertahanan udara. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk menulis tentang Lanud Halim
Perdanakusuma untuk menetapkan alternatif analisis berbasis data Lanud Halim Perdanakusuma
dari perspektif Pertahanan Udara, terutama setelah Undang-Undang tersebut ditegakkan secara
hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan prediktif. Peneliti
mengumpulkan data dari hasil wawancara dengan berbagai informan terkait dan dokumen
pendukung lainnya. Menurut Miles, Salda, dan Huberman (2014), penelitian ini menggunakan
teknik analisis data yang dilakukan secara interaktif melalui reduksi data, display data, dan
verifikasi. Hasil dari penelitian ini adalah ketika IKN telah sepenuhnya ditransfer ke Kalimantan,
Jakarta akan berubah menjadi ibu kota ganda. Sebagai ibu kota bisnis perekonomian nasional,
dan di sisi lain, Jakarta masih merupakan bekas ibu kota dengan sisa institusi pemerintahan yang
tidak serta merta dipindahkan. Dengan demikian, Lanud Halim Perdanakusuma tetap dapat
dioperasikan sebagai Lanud Protokol untuk mendukung IKN.

Unduhan

Diterbitkan

05-12-2022