1. PENGAWASAN DAN PENGEMBANGAN MILITARY CIVIL COORDINATION SEBAGAI PENEGAKAN HUKUM PENGAMANAN WILAYAH UDARA INDONESIA TENGAH
Kata Kunci:
PKS, Strategi, Penegakan Hukum, Keamanan Wilayah Udara, Wilayah Udara Tengah Indonesia (Kosek II)Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk melaksanakan pengawasan dan memonitor
posisi wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia begitu luasnya dalam rangka
pengawasan dan pengendalian wilayah udara Indonesia memerlukan keterlibatan militer
dan sipil dalam pengelolaannya. TNI Angkatan Udara dalam melaksanakan operasi
penegakan hukum dan keamanan wilayah udara dapat memanfaatkan fasilitas yang dimiliki
oleh instansi sipil yang memiliki kemampuan pertahanan udara, seperti radar sipil yang
terletak di bandar udara sipil. Dalam melaksanakan operasi penegakan hukum dan
pengamanan wilayah udara dengan memanfaatkan radar sipil, TNI Angkatan Udara telah
membentuk Koordinasi Sipil Militer (MCC) dengan tujuan untuk memberdayakan radar sipil
untuk pertahanan udara negara dan penegakan hukum di wilayah udara, melaksanakan
pertahanan udara yang terkoordinasi dan terpadu. pengelolaan dan peningkatan peran
serta ATC sipil di bidang pertahanan udara nasional. Metode penelitian yang digunakan
adalah metode analisis deskriptif kualitatif. Pengumpulan data menggunakan teknik
observasi, wawancara dan dokumen. Teknik analisis data menggunakan analisis model
interaktif yang terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, pengolahan data
dengan analisis SWOT dalam menentukan tiga strategi yang akan digunakan yaitu strategi
jangka pendek, strategi jangka menengah dan strategi jangka panjang serta penarikan
kesimpulan dengan Mengakhiri alat analisis, Sarana dan Cara dalam pengembangan MCC
di wilayah udara tengah Indonesia (Kosek II) dengan mewujudkan pengembangan MCC
dengan memvalidasi dan membentuk organisasi baru, mewujudkan pengembangan MCC
dengan meningkatkan sumber daya manusia dari personel MCC dan mewujudkan
pengembangan MCC dengan memanfaatkan dan menambah fasilitas pendukung. dan
prasarana dalam melaksanakan tugas sebagai MCC. Sumber data yang diterima Kosek II
berasal dari data target udara oleh sensor Radar Bandara Sipil yang dikirimkan terlebih
dahulu ke server di MATSC, kemudian dikirimkan melalui jalur Fiber Optic Telkom ke Posek
Kosek II, sedangkan untuk pertukaran data radar primer di bandara sipil MATSC tidak dapat
dilaksanakan karena tidak adanya radar primer bandara sipil MATSC sehingga tidak ada
Perjanjian Kerjasama pertukaran data radar primer bandara sipil MATSC dengan Kosek II.